Find Us On Social Media :

Mengaku Tak Bisa Kendalikan Hasrat saat Melihat Korban Tertidur, Seorang Pria Nekat Melakukan Tindak Pelecehan Seksual terhadap Pasien di Rumah Sakit

By Novia, Rabu, 2 Desember 2020 | 12:00 WIB

Ilustrasi Pelecehan Seksual

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Baru-baru ini tindak pelecehan sekual lagi-lagi menimpa seorang perempuan.

Tengah terbaring di rumah sakit, wanita berinisial YA (36) dikabarkan menjadi korban pelecehan seorang pria tak beradab.

Nekat lakukan tindak amoral terhadap seorang pasien, kini HY (50) diamankan pihak kepolisian.

Melansir informasi dari Kompas.com, Rabu (2/11/2020), pria asal Palembang, Sumatra Selatan ini, akhirnya diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Baca Juga: Cari Kesempatan Dalam Kesempitan, Guru Olahraga Nekat Cabuli Muridnya saat Korban Mengalami Cedera

Mengaku hendak menjenguk ibunya, tersangka justru tak bisa menahan hasrat saat melihat satu pasien, YA, terbaring.

Dibenarkan, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan, pelaku nekat meremas payudara korban terbaring di rumah sakit.

Pasien rumah sakit sakit swasta kawasan Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sako Palembang itu, mengakui kejadian berlangsung pada Selasa (2/12/2020).

Lebih lanjut, Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan HY nekat berlaku amoral saat dirinya membesuk sang ibunda yang tengah dirawat satu ruangan dengan korban.

Baca Juga: Tiba-Tiba Dijemput Dua Pria saat Berada di Rumah Ibadah, Siswi SMK Mengaku Telah Dirudapaksa Secara Bergilir oleh Sekelompok Orang

Ya, pelaku HY mengaku tak kuat menahan hasrat saat menyaksikan korban tengah tertidur di lokasi tersebut.

"Korban sedang tertidur merasa ada yang memegang sehingga terbangun, saat itu dia melihat tersangka dan langsung berteriak minta tolong.

"Korban adalah pasien rumah sakit," jelas Edi saat melakukan gelar perkara.

Akibat kejadian tersebut, pihak keamanan rumah sakit langsung menangkap tersangka dan menyerahkan pada pihak kepolisian.

Baca Juga: Berhasil Melarikan Diri dari Tindak Pelecehan Seksual, Remaja di Batam Lolos dengan Tubuh Bersimbah Darah dan Luka Bekas Cangkul di Badannya!

"Pelaku dikenakan pasal 290 ayat 1 KUHP karena melakukan pelecehan seksual ancaman penjara selama tujuh tahun," jelas Kompol Edi.

Kendati demikian, HY mengaku sangat menyesal telah melakukan tindak amoral tersebut.

HY mengaku hasratnya memuncak saat menyaksikan korban tidak dijenguk atau tidak ditunggu oleh siapapun.

"Korban itu satu kamar dengan ibu saya, waktu lihat dia tidur saya jadi nafsu. Saya khilaf, kepada keluarga korban saya minta maaf," pungkas HY.

Baca Juga: Aksi Pencabulan Anak di Bawah Umur Tertangkap Basah oleh Petugas Patroli, Ibu Korban Naik Darah: Saya Tidak Terima, Pak

Sementara itu melansir dari Sripoku.com, informasi serupa juga dialami pasien di National Hospital Surabaya.

Seorang perawat laki-laki dikabarkan nekat melecehkan pasien berinisial W.

Menurut suami korban, tersangka nekat meraba dada istrinya hingga 3 kali berturut turut.

Disebutkan salah paham, istri tersangka membala sang suami dan mengatakan bahwa tindakan perawat ZA tidak menyalahi kode etik.

Baca Juga: Dilecehkan Secara Massal oleh 10 Pelaku, Nasib Pilu Bocah SMP di Buleleng Bali Berujung Trauma

Sebab, terduga ZA hanya mengambil alat di sekitar payudara pasiennya.

Tak terima video kesalahpahaman itu tersebar ke media sosial, Winda atau suami terduga justru melaporkan balik W.

Ya, Winda melaporkan W ke Bareskrim Polri pada Jumat (10/2/2018) kemarin atas dugaan pencemaran nama baik akibat video viral di Instagram.

Sukendar selaku pengacara Winda, menyebutkan bahwa W dan suaminya yang sengaja merekam video tersebut dilaporkan dengan UU ITE Pasal 27 dan 28.

 (*)