Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Selebgram Millen Cyrus kini telah dibawa ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Sukabumi, Jawa Barat, setelah pengajuan assesmen rehabilitasi disetujui oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Rezha Rahandhi saat dihubungi awak media, Selasa (1/12/2020).
"Ya kami sudah antarkan dan limpahkan ke Lido," kata AKP Rezha Rahandhi.
Saat proses pemindahan Millen Cyrus dari Rutan ke Lido Sukabumi, menurutnya, pihak keluarga Millen sudah menunggu di tempat rehabilitasi pusat.
"Kami antarkan MC ke Lido dan keluarga menanti di sana," sambungnya.
Sementara itu, Rezha Rahandhi mengatakan proses hukum Millen Cyrus berhenti, jika ia sudah resmi menjalani rehabilitasi.
Baca Juga: Tinggal Tunggu Hasil Swab Test, Millen Cyrus Siap Dikirim ke Lido untuk Rehabilitasi
Maka dari itu, Millen Cyrus sudah resmi tidak jadi tersangka.
Millen Cyrus resmi menjadi korban penyalahgunaan narkotika
"Karena dalam UU kan pengguna itu berhak di rehabilitasi. Proses hukum selesai kalau memang di rehab," ungkap Rezha Rahandhi.
Baca Juga: Ibunda Minta Pihak Kepolisian untuk Merehabilitasi Millen Cyrus
Seperti diketahui, Millen Cyrus diamakan polisi karena menggunakan sabu di sebuah hotel yang berada di kawasan Ancol pada Sabtu (21/11/2020).
Dari tangan Millen Cyrus, polisi menyita barang bukti sisa sabu dengan berat bruto 0.36 gram.
(*)