“Di rumah tersebut juga ada tersangka RH, di rumah itu korban diperkosa,” ujar dia.
Mengetahui anaknya sudah dilecehkan, orang tua korban akhirnya melaporkan tersangka pada pihak berwajib.
Arif mengatakan, ketiga pemuda itu dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ketiga pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Sementara itu melansir informasi dari PosKupang.com, tindak pencekokan miras terhadap anak di bawah umur juga terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Dua pemda berinisial FR (20) dan IR (19) akhirnya diamankan polisi setelah membuat bocah 3 tahun mabuk.
Tak hanya membuat bocah malang itu mabuk, dua tersangka juga merekam aksi tak terpuji tersebut.
Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko membenarkan adanya kejadian tak terpuji itu pada Minggu (23/8/2020).
"Keduanya tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. Jadi, kerjanya mabuk-mabukan saja," jelasnya.
Sementara itu, pasca-kejadian berlangsung, korban berinisial RB, segera menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit.
"Pemeriksaan ini untuk mengetahui apa efek yang ditimbulkan dari miras yang sempat diminum oleh korban, sementara korban masih kecil berusia tiga tahun," jelas Indratmoko.
(*)