Find Us On Social Media :

Berdalih Antar Pulang Setelah Mencekoki Gadis Remaja dengan Miras, Tiga Pemuda di Jatim Nekat Jadikan Korban sebagai Pelampiasan Nafsu Bejat

By Novia, Kamis, 3 Desember 2020 | 13:30 WIB

Ilustrasi Pelecehan Seksual

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Baru-baru ini, gadis remaja di Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengalami kejadian nahas.

Dicekoki miras oleh tiga pemuda berinisial AG (17), RO (22), dan RH (17), korban lantas dilecehkan.

Mulanya, tiga pelaku mengajak korban yang masih berstatus pelajar itu untuk minum miras.

Dicampur dengan minuman berenergi, gadis berusia 16 tahun itu akhirnya terkapar.

Baca Juga: Mengaku Tak Bisa Kendalikan Hasrat saat Melihat Korban Tertidur, Seorang Pria Nekat Melakukan Tindak Pelecehan Seksual terhadap Pasien di Rumah Sakit

Berdalih akan mengantar korban pulang, tiga remaja itu justru membawa sang gadis ke rumah salah satu terduga pelaku.

Melansir informasi dari Kompas.com, Kamis (3/12/2020), Kepala bagian Urusan Pembinaan dan Operasional (KBO) Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif membenarkan adanya tindak pelecehan tersebut.

Tiga pelaku dikabarkan telah melecehkan korban pada 19 November 2020 lalu.

Baca Juga: Cari Kesempatan Dalam Kesempitan, Guru Olahraga Nekat Cabuli Muridnya saat Korban Mengalami Cedera

“Awalnya korban ini diajak minum oleh tersangka AG di lapangan Jatiroto,” ujarnya.

Korban yang terkapar justru dibawa ke rumah tersangka RO untuk dilecehkan.

“Di rumah tersebut juga ada tersangka RH, di rumah itu korban diperkosa,” ujar dia.

Baca Juga: Tiba-Tiba Dijemput Dua Pria saat Berada di Rumah Ibadah, Siswi SMK Mengaku Telah Dirudapaksa Secara Bergilir oleh Sekelompok Orang

Mengetahui anaknya sudah dilecehkan, orang tua korban akhirnya melaporkan tersangka pada pihak berwajib.

Arif mengatakan, ketiga pemuda itu dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ketiga pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Aksi Pencabulan Anak di Bawah Umur Tertangkap Basah oleh Petugas Patroli, Ibu Korban Naik Darah: Saya Tidak Terima, Pak

Sementara itu melansir informasi dari PosKupang.com, tindak pencekokan miras terhadap anak di bawah umur juga terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Dua pemda berinisial FR (20) dan IR (19) akhirnya diamankan polisi setelah membuat bocah 3 tahun mabuk.

Tak hanya membuat bocah malang itu mabuk, dua tersangka juga merekam aksi tak terpuji tersebut.

Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko membenarkan adanya kejadian tak terpuji itu pada Minggu (23/8/2020).

Baca Juga: Berteriak Histeris hingga Gegerkan Warga, Keponakan Melakukan Tindak Pelecehan Seksual terhadap Tantenya saat Bersantai Menonton TV

"Keduanya tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. Jadi, kerjanya mabuk-mabukan saja," jelasnya.

Sementara itu, pasca-kejadian berlangsung, korban berinisial RB, segera menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit.

"Pemeriksaan ini untuk mengetahui apa efek yang ditimbulkan dari miras yang sempat diminum oleh korban, sementara korban masih kecil berusia tiga tahun," jelas Indratmoko.

(*)