Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Masih terjerat perkara hukum tak membuat Vicky Prasetyo menunda rencana pernikahannya dengan Kalina Ocktaranny.
Berencana melangkah ke jenjang pernikahan pada 21 Februari 2021, sang Gladiator Cinta ini lantas berharap bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya segera berakhir.
"Aku udah nentuin, insya Allah mudah-mudahan lancar, kan tanggal pernikahan aku kan sudah sharing juga sama Kalina," ujar Vicky Prasetyo yang ditemani Kalina saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2020).
"Abis itu insya Allah aku bahas sama keluarga tanggal 21 Febuari 2021, saya berharap semoga sebelum tanggal itu (perkara) saya bisa selesai," ungkapnya.
Sudah mantap, Kalina menyampaikan bahwa sesegera mungkin mereka akan menjalani foto pra-nikah.
"Insya Allah (foto pre wedding) tanggal 12 Desember 2020," kata Kalina.
"Studio Rio Motret, kosepnya Gladiator," timpal Vicky.
Untuk status hukumnya sendiri, Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukumnya menyampaikan bahwa selama Vicky bisa memenuhi kewajibannya, yakni datang ke persidangan, maka tidak akan ada permasalahan.
"Secara hukum ketika memang mereka ingin melaksanakan pernikahan gak masalah," ungkap Ramdan.
"Asal yang penting Vicky nggak boleh keluar kota, eh bukan nggak boleh, boleh keluar kota, yang penting ketika memang sidang harus hadir," jelasnya.
Lebih lanjut, Ramdan menegaskan bahwa status hukum Vicky masih berstatus tahanan yang ditangguhkan.
"Karena Vicky dalam hal ini status tahanannya adalah ditangguhkan," tutur Ramdan.
"Nah, ketika Vicky ada niat baik untuk menikah secara hukum boleh," tegasnya.
Setelah sidang yang beragendakan keterangan saksi dari pihak Vicky Prasetyo ini ditunda, persidangan akan kembali digelar pada 7 Januari 2021.
Diketahui sebelumnya sempat heboh aksi penggerebekan yang dilakukan oleh Vicky Prasetyo terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.
Angel sempat dituduh Vicky Prasetyo telah berzina dengan Fiki Alman, namun bukti itu tak kuat.
Kemudian Vicky Prasetyo dilaporkan balik Angel Lelga dengan dugaan pencemaran nama baik.
(*)