Tak hanya menggunakan kata kasar, namun Ustaz Maaher At-Thuwailibi juga dinilai tidak memiliki bibit, bebet dan bobot yang baik dalam menyampaikan dakwahnya.
Kini melansir informasi dari Kompas.com, Penyidik Bareskrim Polri, akhirnya mengamankan SE selaku pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwailibi di kediamannya di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan penangkapan pria bernama asli Soni Eranata atau yang dikenal dengan Ustaz Maaher At-Thuwailibi itu.
Baca Juga: Ungkap Kekurangan Siti Badriah, Krisjiana Baharudin: Otaknya
Ya, Ustaz Maaher diamankan pihak berwajib lantaran telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.
Sesuai nomor laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020, Soni Eranata diamankan bersama 4 ponselnya dan kartu identitas sebagai barang bukti.
"Membawa tersangka ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Argo.
Adapun SE diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(*)