Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Masih ingat dengan Ustaz Maaher At-Thuwailibi?
Ya, seorang pemuka agama yang pernah berseteru dengan artis kontroversi Nikita Mirzani.
Beberapa waktu yang lalu, keduanya diketahui saling adu sindir hingga melontarkan kalimat yang dirasa kurang mengedukasi publik.
Seperti dikutip Grid.ID sebelumnya, Ustaz Maaher At-Thuwailibi bahkan mengancam akan mengirim ratusan umatnya untuk menyerbu rumah sang artis.
Lewat sebuah postingan video yang diunggah ulang oleh akun @nyonya_gossip, sang ustaz mengancam bakal membawa 800 pasukan untuk mengepung rumah sang artis.
“Saya mengimbau kepada saudari Nikita Mirzani yang telah menghina, menyudutkan, dan merendahkan imam besar kami dengan sebutan tukang obat."
"Kepadamu hei, babi betina, lo*t* oplosan, penjual selangkangan, saya imbau! 1 kali 24 jam kau tidak melakukan klarifikasi dan permintaan maaf di depan publik."
"Saya Maaher At-Thuwailibi beserta 800 laskar pembela ulama, akan mengepung rumahmu,” ujar ustaz tersebut.
Ya, sejak saat itu akun media sosial Ustaz Maaher At-Thuwailibi dikabarkan sering menebarkan berbagai ujaran kebencian.
Tak hanya menggunakan kata kasar, namun Ustaz Maaher At-Thuwailibi juga dinilai tidak memiliki bibit, bebet dan bobot yang baik dalam menyampaikan dakwahnya.
Kini melansir informasi dari Kompas.com, Penyidik Bareskrim Polri, akhirnya mengamankan SE selaku pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwailibi di kediamannya di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan penangkapan pria bernama asli Soni Eranata atau yang dikenal dengan Ustaz Maaher At-Thuwailibi itu.
Baca Juga: Ungkap Kekurangan Siti Badriah, Krisjiana Baharudin: Otaknya
Ya, Ustaz Maaher diamankan pihak berwajib lantaran telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.
Sesuai nomor laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020, Soni Eranata diamankan bersama 4 ponselnya dan kartu identitas sebagai barang bukti.
"Membawa tersangka ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Argo.
Adapun SE diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(*)