Sementara, Astri ditangkap setelahnya di sekitar Masjid Al Munawar Tulungagung.
Tak hanya di Jawa Timur, tindakan serupa juga sempat terjadi di rumah sakit daerah Jakarta pusat.
Setelah berkeliaran dan meresahkan para penunggu pasien, pelaku IK (30) dan SS (30) berhasil diamankan pihak berwajib.
Kepala Polsek Senen Ewo Samono membenarkan bahwa kedua pelaku biasa menjalankan aksi kejahatannya di rumah sakit.
Kepada polisi, pelaku mengaku menyasar telepon genggam para pengunjung RS saat lengah.
Usut punya usut, rupanya dua pelaku merupakan residivis kasus serupa.
Berhasil menggelapkan barang, pelaku kemudian dijualnya di daerah Jatinegara, Jakarta Timur.
Bagi hasil, keduanya menggunakan uang hasil curiannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Diamankan pada Selasa (17/11/2020), keduanya diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan mendekam di balik jeruji besi.
"Kedua pemuda ini merupakan pengangguran. Mereka kita kenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara," jelas Kepala Polsek Senen Ewo Samono.
(*)