Find Us On Social Media :

Gemar Tidur di Rumah Sakit dan Tak Ragu Nimbrung dengan Penunggu Pasien, Kedok Pasutri di Jatim Akhirnya Terbongkar

By Novia, Kamis, 3 Desember 2020 | 18:16 WIB

Pasangan Agus Jupri Adisiswoyo dan Astri Hasanah (duduk di bawah) usai ditangkap.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Dikabarkan gemar tidur di rumah sakit, pasangan suami istri di Tulungagung, Jawa Timur, rupanya simpan akal bulus.

Hampir setiap hari mondar mandir di RSUD dr Iskak dan RS Bhayangkara Tulungagung, keduanya tak canggung membaur dengan para penunggu pasien.

Tak ragu nimbrung sana sini, akhirnya kedok pasutri siri itu berhasil dibongkar oleh CCTV yang ada di lokasi.

Melansir informasi dari Surya.co.id Kamis (3/12/2020), Tim Khusus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Kedungwaru akhirnya menangkap pasutri, Agus Jupri Adisiswoyo (40) dan Astri Hasanah (35).

Baca Juga: Gunakan Google Maps sebagai Senjata Pamungkas, Komplotan Pencuri Akhirnya Diamankan Pihak Berwajib Setelah Dinobatkan sebagai Maling Spesialis Perumahan

Keduanya diketahui telah melakukan tindak kriminal mencuri sejumlah uang dan ponsel para penunggu pasien yang kelelahan.

Ya, di waktu subuh, keduanya memanfaatkan kelengahan para penunggu pasien yang mulai tertidur karena kelelahan.

Setelah diamankan oleh pihak berwajib, keduanya dikabarkan sudah berkali-kali melakukan tindak kriminal itu.

Disebutkan, keduanya telah melakukan tindak pencurian sebanyak 8 kali di RSUD dr Iskak Tulungagung dan 3 kali di RS Bhayangkara.

Baca Juga: Menjelma Jadi Petugas Biro Pertanahan, Lima Komplotan Pencuri Berhasil Gondol Harta Korban dengan Mulus!

Untuk mengelabuhi korban, keduanya mengaku tak segan tidur dan membaur dengan para pasien lain.

“Modusnya mereka menyamar sebagai penunggu pasien."

"Jadi mereka tidur di rumah sakit, bersama warga yang menunggu pasien,” terang KBO Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Suwoyo, Rabu (2/12/2020).

Berhasil membaur, keduanya kembali berbagi peran untuk melancarkan aksi selanjutnya.

Baca Juga: Pilih Sibuk Mengambil Roda Dibandingkan Mobilnya, Maling di Tasikmalaya Nekat Copot dan Gondol 4 Ban Nissan March yang Diparkirkan di Pinggir Jalan

“Setelah diberi kode situasi aman, satu tersangka lainnya bagian mengambil barang. Mereka kemudian kabur,” sambung Suwoyo.

Kedua pasutri itu mengaku menyasar uang dan ponsel untuk mempermudah aksi pencurian.

Ya, sepandai-pandainya tupai meloncat pasti akan jatuh jua.

Akhirnya aksi kriminal pasutri di Jatim ini berhasil terbongkar oleh rekaman CCTV yang ada di lokasi sekitar.

Baca Juga: Shock Lihat Wikipedia Band Seventeen Telah Selesai, Ifan Seventeen Tak Ingin Almarhum Personelnya Dikenal Wafat karena Tsunami

Melalui rekaman CCTV, polisi akhirnya berhasil melacak dan mengamankan pasutri tersebut.

“Pasangan ini selalu pindah-pindah, sering pula tidur di masjid. Tapi kami bisa melacaknya saat berada di RSUD dr Iskak,” ungkap Suwoyo.

Alhasil, polisi mengaku berhasil mengamankan Agus lebih dulu pada Kamis (26/11/2020) pagi di RSUD dr Iskak.

Sementara, Astri ditangkap setelahnya di sekitar Masjid Al Munawar Tulungagung.

Baca Juga: Kenang Pesan Terakhir Calon Ibu Mertuanya, Ibnu Jamil Ngaku Diminta Lakukan Hal Ini untuk Ririn Ekawati hingga Singgung soal Kesetiaan : Waktu Itu Saya Sempat Bilang ...

Tak hanya di Jawa Timur, tindakan serupa juga sempat terjadi di rumah sakit daerah Jakarta pusat.

Setelah berkeliaran dan meresahkan para penunggu pasien, pelaku IK (30) dan SS (30) berhasil diamankan pihak berwajib.

Kepala Polsek Senen Ewo Samono membenarkan bahwa kedua pelaku biasa menjalankan aksi kejahatannya di rumah sakit.

Kepada polisi, pelaku mengaku menyasar telepon genggam para pengunjung RS saat lengah.

Baca Juga: Bosan Terima Komentar Jahat Terus, Mina eks AOA Tanggapi Komentar yang Sebut Dirinya Sampah: Sering Kubaca Tahun Ini

Usut punya usut, rupanya dua pelaku merupakan residivis kasus serupa.

Berhasil menggelapkan barang, pelaku kemudian dijualnya di daerah Jatinegara, Jakarta Timur.

Bagi hasil, keduanya menggunakan uang hasil curiannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Diamankan pada Selasa (17/11/2020), keduanya diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan mendekam di balik jeruji besi.

"Kedua pemuda ini merupakan pengangguran. Mereka kita kenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara," jelas Kepala Polsek Senen Ewo Samono.

(*)