Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Dikabarkan hilang 4 bulan lalu, warga Dusun Tamping Desa Pengembur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, ternyata sudah tewas.
Ditemukan tinggal tulang belulang yang terbalut dengan kain, jasad wanita berinisial MA (30) itu dikabarkan tewas akibat dibunuh.
Belum diketahui bagaimana detail dan kronologisnya, yang pasti MA telah dihabisi oleh selingkuhannya sendiri, FA (38).
Ya, menjalin hubungan gelap dengan FA, kini MA justru ditemukan tinggal tulang belulang.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (3/12/2020), Kasatreskrim AKP I Putu Agus Indra Permana menyampaikan bahwa FA membunuh korban dengan racun.
"Pelaku mengakui telah membunuh korban empat bulan lalu dengan cara memberikan cairan racun jenis potasium," jelas Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (3/12/2020).
Tak hanya meracun, FA juga mengubur kekasih gelapnya di dalam fondasi rumah.
Di sebuah rumah yang berada di pinggir jalan Desa Pengembur, FA nekat mengubur jasad MA di sana.
Mendapat laporan adanya penemuan mayat di sana, pihak berwajib lantas melakukan penggalian sekitar pukul 03.00 WITA.
"Jasad korban berhasil kita temukan walaupun masih tinggal tulang, dengan keadaan dibungkus menggunakan kain." ungkap Agus.
Lebih lanjut, Paur Humas Polres Lombok Tengah Ipda Taufik mengonfirmasi bahwa antara pelaku dan korban menjalin hubungan perselingkuhan.
"Hubungan pelaku dengan korban adalah selingkuhan, suami korban ada di Malaysia," kata Taufik.
Akibat hal tersebut, polisi sedang berkoordinasi dengan pihak Biddokes Polda NTB untuk melakukan autopsi terhadap jasad korban.
Berhasil mengamankan pelaku, pihak berwajib masih menyelidiki kronologi serta motif FA membunuh korban.
Sementara itu melansir dari TribunWiki.com, hal serupa juga terjadi di Teluk Bayur, Kalimantan Timur.
Pegawai kafe di Kabupaten Berau berinisial FS (23) dikabarkan telah dibunuh secara sadis oleh selingkuhannya, RA (34).
Dalam kondisi malang, jasad FS ditemukan pada Rabu (21/10/2020) dalam kondisi setengah bugil tanpa celana dengan tangan terikat dan mulut tersumpal.
Terbukti melakukan tindak pembunuhan, Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning ungkap pelaku dijerat Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup lantaran melakukan pembunuhan berencana.
(*)