Aparat Bareskrim Polri menangkap Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi, pemilik akun Twitter @ustadzmaaher pada Kamis (3/12/2020).
Penangkapan ini diduga terkait kasus dugaan SARA. Selain menangkap Maheer, tim Bareskrim juga menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
" Ya benar, ditangkap oleh tim Bareskrim," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono pun membeberkan detik-detik penangkapan Ustaz Maaher di kediamannya.
"Memang benar tadi pagi pukul 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari Siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Foto Mesra dalam Selimut, Tingkah Elly Sugigi dan Berondongnya Bikin Netizen Geger
Adapun dasar penangkapan merupakan laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Ustaz Maaher ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.