Belum ada keterangan lebih lanjut perihal kasus yang menjerat Soni Eranata ini.
"Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina. Jadi untuk teknisnya secara mendetail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya,” tutur Argo.
Namun, Argo memastikan bahwa Ustaz Maaher telah berstatus sebagai tersangka.
"Kalau ditangkap jadi apa? (Tersangka) iya," ucap Argo.
Dari penangkapan tersebut, penyidik turut menyita empat buah telepon genggam dan sebuah kartu identitas atas nama SE.
Selanjutnya, Ustaz Maheer pun dibawa ke Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, untuk diperiksa lebih lanjut.
Adapun, dia diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagian artikel ini ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Detik-detik Penangkapan Maaher At-Thuwailibi, Dijemput Petugas Bareskrim Menjelang Subuhdan artikel Wartakotalive dengan judul Maaher At-Thuwailibi Ditangkap, Nikita Mirzani Tertawa Terpingkal: Tunggu Giliran Gue yang Laporin!
(*)