Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Artis Vicky Prasetyo melaporkan Royhana Azizah alias Vivi Paris, Yoga (kuasa hukum), dan akun gosip Lambe Turah pada Kamis (3/12/2020), pukul 22.25 WIB di Polda Metro Jaya.
Laporan Vicky dilandaskan atas pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik, yakni Pasal 27 ayat (3) JO pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE.
"Perlu kami sampaikan laporan kami ini terkait dengan pelanggaran UU ITE, adanya dugaan tindak pidana, melakukan dan/atau mentransmisikan dan/atau mendistribusikan sesuatu yang bukan haknya kepada khalayak sehingga dapat diunggah orang lain di manapun berada," kata Razman Arif Nasution, selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kawasan Sudirman, Jakarta Selatan.
"Oleh karena itu, kami melaporkan saudara Vivi alias Royhana Azizah, dan pengacaranya, dan Lambe Turah karena mereka telah melakukan tindak pidana pelanggarkan UU ITE yang mencemarkan nama baik klien kami Vicky," jelasnya.
Pelaporan ini bertujuan untuk membuktikan citra Vicky yang tercemar karena oknum-oknum tertentu.
"Klien kami, Vicky Prasetyo, ingin membuktikan kepada publik bahwa beliau tidak seperti yang dibicarakan oleh oknum-oknum tertentu, bukan banyak orang. Di antara oknum tertentu itu adalah saudari Vivi Paris atau bernama asli Royhana Azizah," sambungnya.
Selain memang ia menuntut pertanggungjawaban dari pihak yang dianggap merugikannya.
"Kemudian terkait memproduksi dan mentransmisikan, kami hanya ingin pertanggungjawaban dari Vivi, pengacaranya, dan Lambe Turah," imbuhnya.
Seperti diketahui, melalui satu unggahan video di akun gosip @lambe_turan, Vicky diduga terlibat keributan dengan Vivi Paris pada 19 November 2020 di kawasan Tendean, Jakarta Selatan.