Find Us On Social Media :

Gegara Raffi Ahmad Bahas Uang Bulanan Nagita Slavina sampai Rp200 Juta, Bizz Update iNews Kena Tegur KPI

By Mia Della Vita, Jumat, 4 Desember 2020 | 15:27 WIB

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina

"Mantan tunangan dari Denny Sumargo ini memang terlihat tak menghasilkan karya di ranah hiburan tanah air."

"Namun pengusaha kaya raya ini sering menjadi sorotan publik karena gaya hidup mewah dan super hedonnya."

"Tak tanggung-tanggung Dita bisa menghabiskan uang hingga 1 miliar Rupiah dalam sehari."

"Arisan yang diikuti Dita pun tak kalah fantastis dari para selebriti lainnya tentunya mulai dari ratusan juta, berlian, dan tas-tas mewah....," demikian kata voice over.

Baca Juga: Disebut Kuras Harta Lee Jeong Hoon Untuk Oplas, Moa Aeim Ternyata Juga Rutin Melakukan Ritual Kecantikan

Adegan tersebut dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 Ayat (1) yang berbunyi, "Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik."

Tak hanya itu, program siaran ini juga seharusnya memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi seperti tercantum dalam Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2).

Menurut KPI, INews tidak mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 Ayat (1) di mana lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara.

Baca Juga: Anaknya Ikut Icip Rasa ASI dan Suami Malah Penasaran, Mona Ratuliu: Yanda Mau?

KPI menambahkan bahwa tayangan tersebut juga melanggar Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), Pasal 37 Ayat (1), Pasal 37 Ayat (2), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf c.

"Program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan materi yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan psikis remaja, seperti: gaya hidup konsumtif, hedonistik," kata KPI.

Berdasarkan hal itu, KPI memutuskan untuk memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada program siaran Bizz Update.

Sanksi ini mulai berlaku untuk tayangan Bizz Update sejak 12 November 2020. (*)