Find Us On Social Media :

6 Pembaharuan Penggunaan Masker oleh WHO, Berlaku Walaupun di Dalam Ruangan

By Devi Agustiana, Jumat, 4 Desember 2020 | 17:43 WIB

WHO kembali memperbaharui pedoman penggunaan masker untuk mencegah penyebaran covid-19.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Luhut Binsar Pandjaitan, meminta agar pemerintah daerah (pemda) tidak lagi mengizinkan masyarakat untuk berkumpul dalam jumlah besar.

“Saya ingin kita semua bersepakat jangan ada kerumunan lagi dengan alasan apa pun untuk beberapa waktu ke depan,” jata Luhut, Selasa (1/12/2020).

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun telah memperketat pedoman tentang penggunaan masker.

Baca Juga: Ogah Ikuti Anjuran WHO, Presiden Tanzania Pilih Rakyatnya Beribadah Memohon Dijauhkan dari Covid-19 di Rumah-rumah Ibadah, Terbukti Manjur, Ini Hasilnya!

Dikutip Grid.ID dari Reuters via Tribunnews.com, WHO merekomendasikan semua orang harus mengenakan masker.

Pada bulan Juni lalu, WHO mendesak negara-negara untuk meminta warganya mengenakan masker kain di tempat umum baik di dalam dan luar ruangan.

WHO mengatakan lebih detail pedoman baru penggunaan masker sebagai berikut:

1. Pada anak-anak dan siswa berusia 12 tahun atau lebih.

2. Semua orang harus selalu memakai masker di toko, tempat kerja, dan sekolah yang kurang ventilasi, serta saat menerima tamu di rumah dengan ventilasi buruk.

3. Masker juga harus dipakai di luar ruangan dan di dalam ruangan yang berventilasi baik, di mana jarak fisik setidaknya satu meter (3 kaki) tidak dapat dipertahankan.

4. Penggunaan masker yang ketat juga perlu diimbangi dengan kebiasaan pencegahan lain, seperti mencuci tangan dengan sabun di bawah air mengalir.

Baca Juga: Kabar Vaksin Covid-19 Segera Diedarkan hingga Punya Potensi Mengubah DNA Manusia, WHO Buka Suara: Sengaja Disebarkan