Dari informasi yang berhasil dikumpulkan, pelaku membakar sepeda motor kekasihya sekitar pukul 00.30 WIB pada 22 November 2020 lalu.
Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat pasal 187 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pembakaran.
"Ancamannya kurungan 12 tahun penjara," pungkasnya.
Melansir dari Kompas.com, informasi serupa juga menimpa wanita bernama Yati Sumini (45) di Karawang, Jawa Barat.
Alami kejadian tragis, Yati Sumini dikabarkan nyaris tewas dihabisi oleh mantan suaminya Endang (50).
Saat diamankan pihak berwajib, Endang mengaku nekat berencana menghabisi mantan istrinya lantaran cemburu.
Kanit Reskrim Polsek Kota Iptu Yoga Prayoga mengungkapkan, peristiwa itu terjadi setelah Endang dan Yati bertengkar pada Sabtu sore (9/3/2019).
Mendatangi rumah korban, Endang digelapkan dengan emosi dan cemburu yang dibawanya.
Mengaku ajakan rujuknya ditolak, Endang lantas menghabisi korban dengan sebilah pisau yang telah disimpan di jok motornya.
Akibat perbuatannya, Endang dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(*)