Find Us On Social Media :

Niat Hati Jadikan Libur Semester sebagai Momen Bercengkrama dengan Keluarga, Pelajar SMA Malah Alami Hal Nahas hingga Membuatnya Trauma

By Novia, Sabtu, 5 Desember 2020 | 16:15 WIB

Pelaku pencabulan anak tiri, Kusbiantoro saat diwawancarai oleh Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono.

Semakin tertekan dan trauma dengan perlakuan ayahnya, korban akhirnya memberanikan diri untuk bercerita pada ibu kandungnya.

Baca Juga: Aksi Pencabulan Anak di Bawah Umur Tertangkap Basah oleh Petugas Patroli, Ibu Korban Naik Darah: Saya Tidak Terima, Pak

Tak terima anaknya diperlakukan tak beradab, ibu korban, SA, akhirnya melaporkan suaminya pada pihak berwajib.

“Sesudah korban bercerita kepada ibu asuhnya berinisial SA (56), ibu asuhnya melaporkan kejadian ini ke Polres Kediri pada Senin (30/11/2020)."

"Kemudian jajaran kami langsung terjun ke lapangan untuk amankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. ” kata Lukman Cahyono.

Akibatnya, kini ayah sambung korban dijerat dengan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D atau pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76D UURI nomor 17 tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut terdapat ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah 1/3-nya karena dilakukan oleh orangtua terhadap anaknya.

Baca Juga: Berteriak Histeris hingga Gegerkan Warga, Keponakan Melakukan Tindak Pelecehan Seksual terhadap Tantenya saat Bersantai Menonton TV

Tak lain halnya dengan ayah tiri di Lampung Timur, berinisial TR (36).

Dikutip dari Kompas.com, TR terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran telah melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Gigih Putranto mengatakan, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang pengganti PP no 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

AKP Gigih Putranto menyampaikan, TR telah terbukti melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur BN (14).

Baca Juga: Tak Ada Kapoknya, Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur Akhirnya Diringkus Setelah Kembali Melakukan Aksi Bejat dengan Iming-Iming Ponsel dan Pulsa!

Aksinya terbongkar saat adik korban RD (12) juga menerima perlakuan yang sama dari ayah tirinya itu.

Akhirnya kedua korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut pada ibunya, SUS.

Tak terima dua anaknya dilecehkan, SUS langsung melaporkan suaminya pada pihak berwajib.

(*)