Semakin tertekan dan trauma dengan perlakuan ayahnya, korban akhirnya memberanikan diri untuk bercerita pada ibu kandungnya.
Tak terima anaknya diperlakukan tak beradab, ibu korban, SA, akhirnya melaporkan suaminya pada pihak berwajib.
“Sesudah korban bercerita kepada ibu asuhnya berinisial SA (56), ibu asuhnya melaporkan kejadian ini ke Polres Kediri pada Senin (30/11/2020)."
"Kemudian jajaran kami langsung terjun ke lapangan untuk amankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. ” kata Lukman Cahyono.
Akibatnya, kini ayah sambung korban dijerat dengan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D atau pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76D UURI nomor 17 tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut terdapat ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah 1/3-nya karena dilakukan oleh orangtua terhadap anaknya.
Tak lain halnya dengan ayah tiri di Lampung Timur, berinisial TR (36).
Dikutip dari Kompas.com, TR terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran telah melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Gigih Putranto mengatakan, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang pengganti PP no 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
AKP Gigih Putranto menyampaikan, TR telah terbukti melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur BN (14).
Aksinya terbongkar saat adik korban RD (12) juga menerima perlakuan yang sama dari ayah tirinya itu.
Akhirnya kedua korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut pada ibunya, SUS.
Tak terima dua anaknya dilecehkan, SUS langsung melaporkan suaminya pada pihak berwajib.
(*)