Laporan wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Tak kuasa menahan emosi, seorang istri nekat habisi nyawa suaminya.
Johana Liu, warga Ananuban, Nusa Tenggara Timur, diamankan polisi setelah merenggut nyawa suaminya.
Menggunakan sebuah kapak, Johana Liu nekat menganiaya suaminya, Anderias Nabuasa (53).
Dikutip dari PosKupang.com, Sabtu (5/12/2020), Johana Liu nekat menghabisi nyawa suaminya antaran emosi.
Tak kuasa menahan amarah saat melihat suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk, akhirnya Johana gelap mata.
Terancam hukuman 7 tahun penjara, penyidik menerapkan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang.
Namun, Kapolsek Amanuban Selatan Ipda I Made Sudarma Wijaya, SH menambahkan, hukuman tersebut masih dapat berubah.
"Untuk sementara kita masih menggunakan pasal 351 ayat 3. Bisa juga nantinya kita menerapkan pasal 354."
"Jika dari hasil pemeriksaan diketahui perbuatan pelaku dilakukan secara sengaja melukai yang masuk penganiayaan berat mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ungkapnya.