Laporan wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Tak kuasa menahan emosi, seorang istri nekat habisi nyawa suaminya.
Johana Liu, warga Ananuban, Nusa Tenggara Timur, diamankan polisi setelah merenggut nyawa suaminya.
Menggunakan sebuah kapak, Johana Liu nekat menganiaya suaminya, Anderias Nabuasa (53).
Dikutip dari PosKupang.com, Sabtu (5/12/2020), Johana Liu nekat menghabisi nyawa suaminya antaran emosi.
Tak kuasa menahan amarah saat melihat suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk, akhirnya Johana gelap mata.
Terancam hukuman 7 tahun penjara, penyidik menerapkan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang.
Namun, Kapolsek Amanuban Selatan Ipda I Made Sudarma Wijaya, SH menambahkan, hukuman tersebut masih dapat berubah.
"Untuk sementara kita masih menggunakan pasal 351 ayat 3. Bisa juga nantinya kita menerapkan pasal 354."
"Jika dari hasil pemeriksaan diketahui perbuatan pelaku dilakukan secara sengaja melukai yang masuk penganiayaan berat mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ungkapnya.
Masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pihak berwajib saat ini baru mengamankan pelaku dan barang bukti.
"Untuk sementara dari keterangan pelaku diketahui motifnya karena kesal terhadap kebiasaan korban yang suka mabuk-mabukan," jelasnya.
Kepada pihak kepolisian, pelaku mengaku sudah mencoba menasehati korban sebelum menghabisi nyawanya.
Namun dikarenakan nasihat yang diberikan tak pernah diindahkan oleh suaminya, Johana mengaku tak kuasa membendung emosi.
Kepada polisi, pelaku mengakui cekcok berujung maut itu terjadi pada Kamis (3/12/2020) sore.
Tak jauh beda dengan perilaku Johana Liu, tindak serupa juga terjadi di Dusun Ngenden, Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Dikutip dari Kompas.com, bermula dari rasa cemburu, suami bernama Safa'at nekat menghabisi nyawa istrinya menggunakan golok.
Kasus pembunuhan yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya sendiri, pada Jumat (31/7/2020) malam.
Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas mengungkapkan Safa'at menghabisi nyawa Sri Istuningati (48), pada Jumat malam, sekitar pukul 20.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku tega membunuh istrinya karena faktor cemburu.
"Dugaan awal (motif) karena cemburu dan uang. Tapi untuk lebih jelasnya kita tunggu hasil penyelidikan dari Polres Jombang," jelas Yogas, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (1/8/2020) siang.
(*)