"Bapak mukulin anak tirinya karena enggak bisa ngerjain PR-nya sendiri. Kita tindaklanjuti tadi sore," ucapnya.
Saat didatangi pihak berwajib, ibu kandung korban mengaku enggan membuat laporan dengan alasan menjaga keharmonisan keluarga.
Tak dapat berbuat lebih, pihak kepolisian mengaku tak bisa mengamankan ayah tiri sang bocah lantaran tak ada laporan resmi.
"Ibunya si anak nggak mau melaporkan karena masih mempertahankan keutuhan keluarga."
"Kalau sekali lagi suaminya berulah, baru ibunya akan melapor secara pidana. Masalahnya pun dianggap selesai," jelas Dirga.
Dikutip dari Kompas.com, penyiksaan orang tua terhadap anaknya juga terjadi di Desa Terantang Manuk, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Bocah berinisial RFZ (10) dikabarkan telah disiksa hingga dibuang oleh orang tuanya.
Mendapatkan laporan tersebut, Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko akhirnya mengamankan orang tua sang bocah.
Diketahui, polsek Pangkalan Kuras memanggil orang tua RFZ, yakni DZ (34) dan ibunya MZ (33), pada Selasa (29/9/2020).
Dari hasil pemeriksaan, kekerasan yang dialami RFZ dilakukan oleh sang ayah, DZ.
Tak hanya melakukan penganiayaan, DZ bahkan menyiksa anaknya secara sadis dan tak manusiawi.
Diketahui, DZ pernah memukulkan kursi ke punggung sang bocah, menjepit jati anaknya menggunakan tang dan masih banyak lagi aksi sadis lainnya.
(*)