Grid.ID - Kapolres Enrekang terjun langsung memimpin operasi yustisi penertiban Protokol Kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Enrekang.
Operasi ini adalah implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 mengenai pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan implementasi Perbub 42 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Operasi Yustisi penertiban protokol kesehatan dipimpin langsung Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH, S.IK, MH serta Dandim 1419 Enrekang Letkol Inf. Utyu Samsul Komar.
Kegiatan juga diikuti personel Polres Enrekang, personel Kodim 1419 Enrekang dan Satpol PP Kabupaten Enrekang.
Menurut Kapolres Enrekang, lokasi yang menjadi sasaran operasi adalah tempat keramaian.
"Operasi kami pusatkan di lokasi keramaian seperti kafe atau warung kopi serta tempat tongkrongan anak-anak muda malam hari," ujar Kapolres Enrekang.
Kapolres mengingatkan para pemilik usaha dan pengunjung untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Salus populi suprema lex esto Yang artinya, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," tutur Kapolres AKBP Andi Sinjaya.
Kapolres mengatakan, operasi yustisi protokol kesehatan ini gencar dilakukan di wilayahnya.
“Dengan operasi seperti ini kami berharap masyarakat menjadi disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan,” ucapnya.