Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita
Grid.ID- Tiga program acara televisi baru-baru ini mendapatkan teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Ketiga program acara itu antara lain Ragam Indonesia (Trans7), Klik Indonesia Pagi (TVRI), dan Rumpi No Secret (Trans TV).
Beberapa program siaran itu diduga memuat siaran kampanye satu calon kepala daerah dari Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, yang ikut dalam Pilkada 2020.
Hal tersebut dinilai mengabaikan ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 tentang kewajiban bersikap adil dan proporsional terhadap peserta Pemilu maupun Pilkada.
Ketiga surat teguran telah disampaikan KPI Pusat kepada tiga stasiun televisi itu, beberapa waktu lalu.
Adapun dugaan pelanggaran terjadi pada 12 Oktober 2020 pukul 07.12 WIB untuk Ragam Indonesia TRANS 7.
Lalu 18 Oktober 2020 pukul 06.31 WIB untuk Klik Indonesia Pagi TVRI dan 14 Oktober 2020 pukul 14.17 WIB untuk tayangan Rumpi No Secret TRANS TV.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan pihaknya telah menerima laporan atau aduan tentang tayangan tersebut dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Trenggalek dan KPID Jatim.
Mereka mendapati adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan tiga lembaga penyiaran tersebut yang dinilai menayangkan siaran kampanye satu calon peserta Pilkada.