"Laporan ini kemudian diteruskan ke kami. Kami pun segera melakukan verifikasi terhadap tiga program acara di tiga stasiun TV itu."
"Hasil dari pengawasan dan analisis tim kami, tiga program acara tersebut telah menghadirkan narasumber yang ternyata salah satu peserta Pilkada dari Kabupaten Trenggalek," jelas Mulyo, dikutip dari laman resmi KPI, Minggu (6/12/2020).
Mulyo menambahkan, KPI tidak menemukan adanya peserta Pilkada lain dalam program siaran yang sama atau program lainnya sampai dilakukannya klarifikasi.
Menurutnya, hal ini telah mengabaikan aturan dalam SPS Pasal 71 ayat 2 yang mewajibkan seluruh lembaga penyiaran memberikan porsi yang adil dan proporsional untuk semua peserta Pemilu ataupun Pilkada.
Kemudian, lanjut Mulyo, pihaknya mengundang TVRI, Trans TV dan Trans7 untuk mendengarkan klarifikasi terkait temuan tayangan tersebut beberapa waktu lalu.
Dalam klarifikasinya, mereka menyatakan tidak ada unsur kesengajaan dan tidak tahu jika narasumber yang diundang merupakan peserta Pilkada dari Trenggalek.
Atas kejadian itu, ketiga stasiun TV itu meminta maaf dan akan lebih berhati-hati.
Baca Juga: Andhika Pratama Bersitegang dengan Nikita Mirzani, Ussy Sulistiawaty Akhirnya Turun Tangan
"Kami telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 447/K/KPI/31.2/09/2020 tertanggal 30 September 2020 tentang Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di lembaga Penyiaran."
"Kami berharap seluruh lembaga penyiaran dapat menjadikan P3SPS dan surat edaran itu sebagai acuan dalam bersiaran agar tidak terjadi pelanggaran serupa," tandas Mulyo.
(*)