Find Us On Social Media :

Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Akibat Mengantongi Rp 17 Miliar Dana Bansos Covid-19, Inilah Sederet Hukuman yang Menanti Mensos Juliari Batubara

By Novia, Senin, 7 Desember 2020 | 09:15 WIB

Menteri Sosial Juliari Batubara

Firli Bahuri menduga dana yang berhasil dikantongi Juliari Batubara telah digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bansos Covid-19 ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka.

Mereka adalah Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, AW, Ardian I M (AIM), dan Harry Sidabuke (HS).

Baca Juga: Sedih 2 Menteri yang Pernah Tampil di Podcastnya Ditangkap KPK, Deddy Corbuzier Bandingkan Saat Undang Dinar Candy: Banyak yang Bilang Gak Berkelas!

“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” ungkap Firli Bahuri.

Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi akan menerapkan sejumlah pasal untuk menjerat Juliari Batubara.

Yang pertama, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Menurut Pasal 11, hukuman yang menanti pelaku korupsi adalah penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Baca Juga: Tangkap Pejabat Kemensos yang Diduga Korupsi Bansos Covid-19, KPK: Barang Bukti Uang akan Kami Ekspos Malam Ini

Tak hanya itu, Juliari Batubara juga dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling paling banyak Rp 250 juta.

Hukuman tersebut berlaku bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Selanjutnya Juliari juga akan dijerat Pasal 12 yang menyampaikan, pelaku korupsi bisa dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.