Find Us On Social Media :

Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Akibat Mengantongi Rp 17 Miliar Dana Bansos Covid-19, Inilah Sederet Hukuman yang Menanti Mensos Juliari Batubara

By Novia, Senin, 7 Desember 2020 | 09:15 WIB

Menteri Sosial Juliari Batubara

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Menteri Sosial Juliari Batubara diamankan KPK.

Menjadi tersangka kasus penggelapan dana bantuan sosial covid-19, Juliari diamankan melalui Operasi Tangkap Tangan atau OTT, Sabtu (5/12/2020)

KPK mengamankan Juliari Batubara usai mengantongi sejumlah bukti yang menyatakan bahwa Mensos mengantongi dana bantuan covid-19 sebesar Rp 17 miliar.

Rincian tersebut dikabarkan diperoleh dari total penerimaan fee senilai Rp 8,2 miliar dari pelaksanaan bansos sembako periode pertama.

Baca Juga: Pernah Undang Menteri KKP Edhy Prabowo dan Menteri Sosial Juliari Batubara yang Dicokol KPK di Podcast Miliknya, Deddy Corbuzier: Kecewa Pak!

Dikutip dari Tribunews.com Minggu (6/12/2020), fee tersebut diduga telah diperoleh dari pembagian Rp 12 miliar secara tunai oleh PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS), melalui AW.

Disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengemukakan hal tersebut saat memimpin konferensi pers, Minggu (6/12/2020) dini hari.

"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB (Juliari) melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," terangnya.

Tak hanya sekali, Juliari Batubara dikabarkan kembali mengantongi dana sekitar Rp 8,8 miliar dari pelaksanaan bansos sembako periode kedua.

Baca Juga: 4 Fakta Kekayaan Mensos Juliari Batubara yang Kini Ditetapkan Jadi Tersangka KPK, Harta Puluhan Miliar Tapi Cuma Punya 1 Mobil

Alhasi, dugaan dana yang berhasil dikantongi Juliari disebutkan sebesar Rp 17 miliar dari program bansos covid-19 periode pertama dan kedua.

Firli Bahuri menduga dana yang berhasil dikantongi Juliari Batubara telah digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bansos Covid-19 ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka.

Mereka adalah Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, AW, Ardian I M (AIM), dan Harry Sidabuke (HS).

Baca Juga: Sedih 2 Menteri yang Pernah Tampil di Podcastnya Ditangkap KPK, Deddy Corbuzier Bandingkan Saat Undang Dinar Candy: Banyak yang Bilang Gak Berkelas!

“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” ungkap Firli Bahuri.

Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi akan menerapkan sejumlah pasal untuk menjerat Juliari Batubara.

Yang pertama, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Menurut Pasal 11, hukuman yang menanti pelaku korupsi adalah penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Baca Juga: Tangkap Pejabat Kemensos yang Diduga Korupsi Bansos Covid-19, KPK: Barang Bukti Uang akan Kami Ekspos Malam Ini

Tak hanya itu, Juliari Batubara juga dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling paling banyak Rp 250 juta.

Hukuman tersebut berlaku bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Selanjutnya Juliari juga akan dijerat Pasal 12 yang menyampaikan, pelaku korupsi bisa dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pelaku juga bisa dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: Saksikan Detik-detik Tewasnya Korban Banjir Bandang di Medan, Saksi Mata Sampaikan Kalimat Terakhir yang Diucapkan Satria Eka Winarya

Pidana ini sesuai bunyi Pasal 12 huruf a, berlaku bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.

Sedangkan, Pasal 12 huruf b menyebut, pidana tersebut juga dikenakan pada pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima hadiah sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri rupanya pernah memberikan ancaman pelaku korupsi di masa bencana dengan hukuman mati.

"Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," kata Firli dikutip dari pemberitaan Kompas.com, (21/3/2020).

(*)