"Saat didatangi dan diobservasi, di tubuh korban ditemukan beberapa luka lebam akibat trauma benda tumpul," kata Prasetiyo saat dihubungi, Sabtu (5/12/2020).
Selain itu, hasil observasi pihak berwajib, korban dinyatakan tewas akibat lemas dan kekurangan oksigen.
"Tapi kami masih akan meminta keterangan ahli untuk memperdalam itu," ucap Prasetiyo.
Kini, SS telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian anaknya.
Masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, SS dikabarkan belum mengakui motif tindak pembunuhan yang dilakukan pada anaknya.
Meskipun demikian, SS, kini terancam Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan ditambah 1/3 karena terduga pelaku adalah orang tua korban.
Dikutip dari Kompas.com, kasus penganiayaan ibu terhadap anak juga terjadi di Ciputat, Tangerang Selatan.
Alhasil, Kamis (19/11/2020), ibu berinisial LQN (23) diamankan pihak berwajib atas dugaan penganiayaan terhadap anak balitanya.
Merekam aksi kejinya, LQN melakukan hal tersebut demi mendapatkan perhatian dari sang suami.