Find Us On Social Media :

Akui Anaknya Meninggal Dunia Akibat Demam Tinggi hingga Kejang, Ibu di Singkawang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

By Novia, Senin, 7 Desember 2020 | 13:00 WIB

(Ilustrasi pembunuhan) Akui Anaknya Meninggal Dunia Akibat Demam Tinggi hingga Kejang, Ibu di Singkawang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Dengan adanya tindakan keji tersebut, Kanit Reskrim Polsek Ciputat Iptu Hitler Napitupulu mengaku sudah menangkap LQN.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Akibat Mengantongi Rp 17 Miliar Dana Bansos Covid-19, Inilah Sederet Hukuman yang Menanti Mensos Juliari Batubara

Adapun saat ini polisi baru menetapkan status tersangka LQN dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka sedang disidik oleh Satreskrim dan kita lakukan penahanan dan dikenakan Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun," pungkasnya.

(*)