Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Dikabarkan meninggal dunia secara mendadak akibat demam tinggi hingga menggigil, kematian bocah berusia 7 tahun di Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, akhirnya terungkap.
Setelah dirasa janggal dan dilakukan penyelidikan, pihak berwajib menemukan fakta lain atas kematian bocah malang di Singkawang itu.
Dikutip dari Tribunews.com Minggu (6/12/2020), Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo menetapkan ibu korban sebagai tersangka.
Mengelak saat dilakukan pemeriksaan, SS selaku ibu korban rupanya menjadi dalang pembunuhan anak tirinya itu.
“Ibu tiri korban mengatakan bahwa korban meninggal karena sakit dan kejang karena demam,” kata Prasetiyo saat dihubungi Sabtu (5/12/2020).
Ya, mengatakan anaknya tewas lantaran demam tinggi, SS dicurigai pihak kepolisian lantaran tak mau memberikan keterangan lebih lanjut.
"Awalnya ibu tiri korban tidak bersedia, namun kami tetap berupaya dan segera menahan dia untuk diperiksa lebih lanjut,” ucap Prasetiyo.
Dan benar saja, melalui hasil visum, kematian bocah 7 tahun ini ditemukan sejumlah kejanggalan.
Berdasarkan hasil visum luar dan autopsi, ditemukan beberapa luka trauma akibat benturan benda tumpul di beberapa bagian tubuh korban.
"Saat didatangi dan diobservasi, di tubuh korban ditemukan beberapa luka lebam akibat trauma benda tumpul," kata Prasetiyo saat dihubungi, Sabtu (5/12/2020).
Selain itu, hasil observasi pihak berwajib, korban dinyatakan tewas akibat lemas dan kekurangan oksigen.
"Tapi kami masih akan meminta keterangan ahli untuk memperdalam itu," ucap Prasetiyo.
Kini, SS telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian anaknya.
Masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, SS dikabarkan belum mengakui motif tindak pembunuhan yang dilakukan pada anaknya.
Meskipun demikian, SS, kini terancam Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan ditambah 1/3 karena terduga pelaku adalah orang tua korban.
Dikutip dari Kompas.com, kasus penganiayaan ibu terhadap anak juga terjadi di Ciputat, Tangerang Selatan.
Alhasil, Kamis (19/11/2020), ibu berinisial LQN (23) diamankan pihak berwajib atas dugaan penganiayaan terhadap anak balitanya.
Merekam aksi kejinya, LQN melakukan hal tersebut demi mendapatkan perhatian dari sang suami.
Dengan adanya tindakan keji tersebut, Kanit Reskrim Polsek Ciputat Iptu Hitler Napitupulu mengaku sudah menangkap LQN.
Adapun saat ini polisi baru menetapkan status tersangka LQN dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka sedang disidik oleh Satreskrim dan kita lakukan penahanan dan dikenakan Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun," pungkasnya.
(*)