Vaksin buatan Sinovac, CoronaVac, merupakan satu dari enam jenis vaksin yang ditetapkan Kementerian kesehatan untuk digunakan di Indonesia.
Penetapan tertuang dalam Surat Keputusan Menkes Nomor H.K.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19). Keputusan diteken Menkes Terawan Agus Putranto pada Kamis (3/12/2020).
Adapun, keenam jenis vaksin yang ditetapkan tersebut diproduksi oleh:
PT Bio Farma (Persero)
AstraZeneca
China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm) Moderna
Pfizer Inc and BioNTech
Sinovac Biotech Ltd
Berdasarkan SK Menkes tersebut, vaksin Covid-19 bisa dipakai setelah mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: 1,2 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Tiba di Indonesia, Siapa yang Jadi Prioritas? (*)