Find Us On Social Media :

Cegah Kerumunan saat Pilkada, KPU akan Mengatur Jadwal Kehadiran Pemilih untuk Hadir Ke TPS

By Rissa Indrasty, Selasa, 8 Desember 2020 | 13:30 WIB

FOTO Ilustrasi Pilkada Langsung

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak digelar di pada 9 Desember 2020 mendatang di 9 provinsi, 27 kota dan 224 kabupaten.

Akan ada 715 pasangan calon yang akan meramaikan Pilkada 2020 mendatang.

Kegiatan ini tentunya menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat, mengingat saat ini tengah dalam situasi pandemi virus corona covid-19.

Pasalnya, kegiatan ini diduga berpotensi menimbulkan kerumunan dan berpotensi penyebaran viris corona covid-19.

Baca Juga: Kini Jadi Nyonya Anggota DPRD, Meggy Wulandari Tak Segan Bantu sang Suami hingga Bela-belain Ikut Lakukan Hal Ini Jelang Pilkada

"Jadi saya kira pengalaman kampanye, kalau kampanye terbatas memang tertib di dalam ruangan."

"Tapi di luar ruangan ini yang banyak, saya kira sama nanti antisipasi di hari pemungutan mungki di dalam TPS, KPU, sudah mengatur segala rupa, itu bisa diatur tapi gimana yang di luar ini," ungkap Ketua Bawaslu RI, Abhan, saat dikutip Grid.ID di Live YouTube KompasTv, Senin (7/12/2020).

Namun, pihak KPU telah mengatur dan mempersiapkan pilkada ini agar dalam situasi aman bagi para pemilih.

Baca Juga: Bersitegang Gegara Beda Dukung Paslon Pilkada, Warga Sukabumi Lapor Polisi Setelah Dijadikan Korban Penganiayaan

KPU telah mengatur waktu hadir bagi para pemilih agar tidak terjadi kerumunan.

"UU memberi ruang jam 7 sampe dengan jam 13. KPU kemudian mengaturnya agar mereka bisa datang tidak berkerubung di jam yang sama."