"Kita atur per jam. Jadi berapa jumlah pemilih di situ lalu kita bagi 5, jam 7 sampe 8, 8 sampe 9, 9 sampai 10 sampe 11 sampe 12."
"Kerena jam 12 sampe jam 1 kita akan melayani yang tersisa, yang sebelumnya belum terdaftar."
"Kemudian harus ke rumah sakit tapi harus dirawat dan dilayani. Kami berharap pemilih menjalankan imbauan kita," ungkap Arief Budiman, selaku Ketua KPU RI.
Petugas KPU nantinya akan mengumumkan waktu hadir pemilih melalui formulir C.
"Ada formulir namanya C pemberitahuan. Disitu akan dituliskan 2 informasi, Pemilihan jam 7 sampe 13 anda diharapkan hadir jam sekian. Sudah ada di dlaam formulir pemberitahuan," tutup Arief Budiman.
Bagi para pemilih yang ingin menggunakan hak pilihnya, harus menyiapkan KTP elektronik, cuci tangan, membawa alat tulis sendiri, dilarang bawa anak, datang sesuai waktu kehadiran, jaga jarak.
Sedangkan untuk penyandang disabilitas ataupun perlu didampingi, petugas siap menyalani. Bagi pemilih disabilitas Netra, disediakan template surat suara dengan huruf braile.
(*)