Find Us On Social Media :

Cegah Kerumunan saat Pilkada, KPU akan Mengatur Jadwal Kehadiran Pemilih untuk Hadir Ke TPS

By Rissa Indrasty, Selasa, 8 Desember 2020 | 13:30 WIB

FOTO Ilustrasi Pilkada Langsung

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak digelar di pada 9 Desember 2020 mendatang di 9 provinsi, 27 kota dan 224 kabupaten.

Akan ada 715 pasangan calon yang akan meramaikan Pilkada 2020 mendatang.

Kegiatan ini tentunya menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat, mengingat saat ini tengah dalam situasi pandemi virus corona covid-19.

Pasalnya, kegiatan ini diduga berpotensi menimbulkan kerumunan dan berpotensi penyebaran viris corona covid-19.

Baca Juga: Kini Jadi Nyonya Anggota DPRD, Meggy Wulandari Tak Segan Bantu sang Suami hingga Bela-belain Ikut Lakukan Hal Ini Jelang Pilkada

"Jadi saya kira pengalaman kampanye, kalau kampanye terbatas memang tertib di dalam ruangan."

"Tapi di luar ruangan ini yang banyak, saya kira sama nanti antisipasi di hari pemungutan mungki di dalam TPS, KPU, sudah mengatur segala rupa, itu bisa diatur tapi gimana yang di luar ini," ungkap Ketua Bawaslu RI, Abhan, saat dikutip Grid.ID di Live YouTube KompasTv, Senin (7/12/2020).

Namun, pihak KPU telah mengatur dan mempersiapkan pilkada ini agar dalam situasi aman bagi para pemilih.

Baca Juga: Bersitegang Gegara Beda Dukung Paslon Pilkada, Warga Sukabumi Lapor Polisi Setelah Dijadikan Korban Penganiayaan

KPU telah mengatur waktu hadir bagi para pemilih agar tidak terjadi kerumunan.

"UU memberi ruang jam 7 sampe dengan jam 13. KPU kemudian mengaturnya agar mereka bisa datang tidak berkerubung di jam yang sama."

"Kita atur per jam. Jadi berapa jumlah pemilih di situ lalu kita bagi 5, jam 7 sampe 8, 8 sampe 9, 9 sampai 10 sampe 11 sampe 12."

"Kerena jam 12 sampe jam 1 kita akan melayani yang tersisa, yang sebelumnya belum terdaftar."

"Kemudian harus ke rumah sakit tapi harus dirawat dan dilayani. Kami berharap pemilih menjalankan imbauan kita," ungkap Arief Budiman, selaku Ketua KPU RI.

Baca Juga: Mantan Suaminya Ngaku Sempat Stress karena Gagal Pilkada 2x dan Dibully, Dewi Perssik Utarakan Rasa Prihatin pada Aldi Taher: Aku Nggak Tega

Petugas KPU nantinya akan mengumumkan waktu hadir pemilih melalui formulir C.

"Ada formulir namanya C pemberitahuan. Disitu akan dituliskan 2 informasi, Pemilihan jam 7 sampe 13 anda diharapkan hadir jam sekian. Sudah ada di dlaam formulir pemberitahuan," tutup Arief Budiman.

Bagi para pemilih yang ingin menggunakan hak pilihnya, harus menyiapkan KTP elektronik, cuci tangan, membawa alat tulis sendiri, dilarang bawa anak, datang sesuai waktu kehadiran, jaga jarak.

Sedangkan untuk penyandang disabilitas ataupun perlu didampingi, petugas siap menyalani. Bagi pemilih disabilitas Netra, disediakan template surat suara dengan huruf braile.

(*)