Find Us On Social Media :

Catherine Wilson Jalani Sidang Perdana dengan Mengenakan Hijab

By Anggita Nasution, Selasa, 8 Desember 2020 | 13:31 WIB

Catherine Wilson mendatangi Kejaksaan Negeri Depok untuk melakukan pemeriksaan pada Selasa (17/11/2020).

Dakwaan untuk Catherine Wilson dibacakan langsung oleh JPU dalam persidangan.

Baca Juga: Gaet Pria Beristri Sampai Diberi Mahar Rp 2 Miliar dengan Mudah, Pesona Artis Cantik ini Dibongkar Tuntas oleh Wirang Birawa hingga Sebut Pakai Susuk dan Guna-guna: Suaminya Seakan Tertipu!

Pihak JPU juga menyebutkan pasal yang didakwakan antara lain Pasal 114 Subsider Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 127 ayat 1.

Saat ini, Catherine Wilson dititipkan di Rutan Depok sejak Selasa (17/11/2020).

Catherine juga sudah menjalani masa rehabilitasinya sejak ditangkap (17/07/2020).

Baca Juga: Sempat Dikhawatirkan Terpapar Covid-19, Kondisi Kesehatan Andre Taulany Diungkap, Sule: Gak Terlalu Parah Banget..

Mengingat, Catherine Wilson ditangkap di kediamannya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Jawa Barat.

Catherine Wilson dibekuk dengan barang bukti sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram yang secara langsung ia berikan pada pihak Polda Metro Jaya.

(*)