Dakwaan untuk Catherine Wilson dibacakan langsung oleh JPU dalam persidangan.
Pihak JPU juga menyebutkan pasal yang didakwakan antara lain Pasal 114 Subsider Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 127 ayat 1.
Saat ini, Catherine Wilson dititipkan di Rutan Depok sejak Selasa (17/11/2020).
Catherine juga sudah menjalani masa rehabilitasinya sejak ditangkap (17/07/2020).
Mengingat, Catherine Wilson ditangkap di kediamannya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Jawa Barat.
Catherine Wilson dibekuk dengan barang bukti sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram yang secara langsung ia berikan pada pihak Polda Metro Jaya.
(*)