Find Us On Social Media :

Masyarakat yang Terinfeksi Covid-19 Tetap Bisa Menggunakan Hak Pilihnya di Pilkada Besok

By Rissa Indrasty, Selasa, 8 Desember 2020 | 16:00 WIB

FOTO Ilustrasi Pilkada Langsung

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa IndrastyGrid.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang serentak di 270 daerah di Indonesia, di 9 provinsi, 27 kota dan 224 kabupaten.Seperti diketahui, saat ini Indonesia dalam situasi pandemi Covid-19. Sehingga sebagian masyarakat saat ini masih dalam masa pemulihan dari infeksi covid-19.Namun tak perlu khawatir, masyarakat yang masih diisolasi karena terinfeksi covid-19 tak akan kehilangan suara hak pilihnya.

Baca Juga: Cegah Kerumunan saat Pilkada, KPU akan Mengatur Jadwal Kehadiran Pemilih untuk Hadir Ke TPS"Ada dua kemungkinannya, yang pertama mereka terinfeksi dan mereka dirawat di rumah sakit atau mereka terinfeksi dan sedang isolasi mandiri di rumah. Dan untuk 2 situasi ini kami akan tetap melayani hak konstitisional pemilih," ungkap Ketua KPU RI, Arief Budiman, saat dikutip Grid.ID di Live YouTube KompasTV, Senin (7/12/2020).Arief juga mengungkapkan akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit bagi pemilih yang tengah dirawat inap karena Covid-19."Tetapi tentu Ketika kami melayani di rumah sakit, kami akan koordinasi dengan pihak di Rumah Sakit karena kondisi tiap rumah sakit itu beda. Misalnya kalau di wisma atlet, tapi kan Jakarta sedang tidak ada pilkada ya, dia punya ruang-ruang terbuka, bisa saja kita layani di ruang terbuka itu."

Baca Juga: Pilkada Digelar 9 Desember 2020 Mendatang, Yuk Cek Protokol Kesehatan yang Telah Dipersiapkan Oleh Petugas KPU untuk Cegah Covid-19

"Tetapi ada juga rumah sakit lain pasien itu tak boleh keluar ruangan. Makanya kita koordonasi kita layaninya ruangan-ruangan itu, jadi sangat berbeda," jelas Arief Budiman.