Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa IndrastyGrid.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang serentak di 270 daerah di Indonesia, di 9 provinsi, 27 kota dan 224 kabupaten.Seperti diketahui, saat ini Indonesia dalam situasi pandemi Covid-19. Sehingga sebagian masyarakat saat ini masih dalam masa pemulihan dari infeksi covid-19.Namun tak perlu khawatir, masyarakat yang masih diisolasi karena terinfeksi covid-19 tak akan kehilangan suara hak pilihnya.
Baca Juga: Cegah Kerumunan saat Pilkada, KPU akan Mengatur Jadwal Kehadiran Pemilih untuk Hadir Ke TPS"Ada dua kemungkinannya, yang pertama mereka terinfeksi dan mereka dirawat di rumah sakit atau mereka terinfeksi dan sedang isolasi mandiri di rumah. Dan untuk 2 situasi ini kami akan tetap melayani hak konstitisional pemilih," ungkap Ketua KPU RI, Arief Budiman, saat dikutip Grid.ID di Live YouTube KompasTV, Senin (7/12/2020).Arief juga mengungkapkan akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit bagi pemilih yang tengah dirawat inap karena Covid-19."Tetapi tentu Ketika kami melayani di rumah sakit, kami akan koordinasi dengan pihak di Rumah Sakit karena kondisi tiap rumah sakit itu beda. Misalnya kalau di wisma atlet, tapi kan Jakarta sedang tidak ada pilkada ya, dia punya ruang-ruang terbuka, bisa saja kita layani di ruang terbuka itu."
"Tetapi ada juga rumah sakit lain pasien itu tak boleh keluar ruangan. Makanya kita koordonasi kita layaninya ruangan-ruangan itu, jadi sangat berbeda," jelas Arief Budiman.
Sedangkan untuk pemilih yang tengah isolasi mandiri juga dapat melakukan hak pilihnya di rumah."Kemudian yang dirawat di rumah tentu kami akan koorrdinasi pada petugas kesehatan setempat ada daftar memang orang sedang melakukan isolasi mendiri di rumah. Tidak kemudian semua orang mengaku-ngaku sedang isolasi lalu minta dilayani di rumah," sambungnya.Kendati demikian, Arief Budiman mengungkapkan tetap akan melakukan pengecekan kelayakan pemilih untuk mengikuti pilkada.
Baca Juga: Suaminya Maju Jadi Calon Bupati Kendal di Pilkada Mendatang, Chacha Frederica Siap Tinggalkan Ibu Kota Demi Dampingi Dico Ganinduto: Insya Allah Nanti Aku Tinggal di Kendal Deh!"Temen-temen dan masyarakat kabupaten kota, akan berkoordinasi dengan rumah sakit setempat, akan koordinasi dengan dinas kesehatan setempat, karena menggunakan hak pilihnya kan juga ada syarat-syaratnya."
"Pasien dibawah 17 tahun tentu tidak bisa, kemudian jangan-jangan pasien itu berasal dari luar daerah kemudian sedang di rawat di satu nggak punya hak untuk memilih. Jadi kriteria dia masuk dalam daftar pemilih itu doa juga harus dicek dulu, koordinasi tentu juga dengan pihak rumah sakit," tutup Arief Budiman.
Baca Juga: Tercatat Ada 397 Pejabat Politik Terjerat Korupsi Sejak 16 Tahun Silam, KPK Imbau Para Calon Kepala Daerah di Pilkada 2020: Jangan Sampai Ini Terulang Kembali!Bagi para pemilih yang ingin menggunakan hak pilihnya, harus menyiapkan KTP elektronik, cuci tangan, membawa alat tulis sendiri, dilarang bawa anak, datang sesuai waktu kehadiran, jaga jarak. Sedangkan untuk penyandang disabilitas ataupun perlu didampingi, petugas siap menyalani. Bagi pemilih disabilitas Netra, disediakan template surat suara dengan huruf braile.
(*)