Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Catherine Wilson jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (8/12/2020).
Sidang dilakukan secara virtual pada pukul 10.30 WIB.
Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwannya, Catherine Wilson dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 114 UU Narkotika tentang membeli dan menguasai, pasal 112 UU Narkotika tentang kepemilikan narkoba dan pasal 127 UU Narkotika tentang pengguna.
Baca Juga: Dijerat 3 Pasal, Catherine Wilson Terancam 20 Tahun Penjara
"Pasal 114, pasal 112 juncto 132 sama pasal 127. Kalau pasal 114 memang untuk membeli, menguasai. Kalau 112 itu memiliki kalau 127 itu pengguna. Jadi pasal yang dipakai yang memang sering dipakai untuk masalah narkoba," ujar Verna selaku kuasa hukum Catherine Wilson di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (8/12/2020).
Dalam dakwaan, Catherine juga dijerat pasal 114 yang berisi tentang pengedar.
Namun, Verna membantah jika Catherine sebagai pengedar narkoba.
"Kalau pasal 114 itu kan banyak yang bilang pasal pengedar, tapi kalau gak membeli gak mungkin punya barangnya," ucap Verna.
Baca Juga: Catherine Wilson Jalani Sidang Perdana dengan Mengenakan Hijab