Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas SamosirGrid.ID - Artis peran Tio Pakusadewo baru saja menjalani sidang lanjutan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/12/2020).Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Tetap Kreatif, Tio Pakusadewo Bikin Komik Selama di PenjaraTiga saksi itu yakni, dua orang petugas polisi dan satu teman Tio Pakusadewo yang ikut diamankan pada saat mereka pesta narkoba.Hal itu disampaikan kuasa hukum Tio, Santrawan kepada Grid.ID saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (8/12/2020).
Baca Juga: Tio Pakusadewo Sudah Kantongi Surat Assesment dari BNN, Berharap Segera Direhabilitasi"Iya, jadi saksi virtual si Gusti yang ditahan yang pakai sama mereka itu, temannnya itu. Sedangkan yang dua anggota polisi yang nangkap itu," ujar Dr. Santrawan.Menurut Dr. Santrawan saksi yang dihadirkan JPU terlalu sederhana untuk membuktikan perkara tersebut.
"Semua itu saksi dari jaksa ko, sumir sekali makanya saya bilang sumir nih perkara. Dalam pengertian bahwa perkara ini jaksa ajukan saksi, untuk saksi faktanya cuma satu dua aja. Jadi terlalu sederhana untuk pembuktiannya," ucapnya.
Baca Juga: Kondisi Tio Pakusadewo Semakin Memprihatikan, Keluarga dan Kuasa Hukum Ajukan Perawatan KhususKuasa hukum Tio Pakusadewo juga mengatakan, keterangan saksi JPU tidak sesuai dengan pada saat penyelidikan"Tapi semuanya mengatakan mereka tangkap dalam keadaannya sakit. Jadi kita tidak memungkiri penangkapan Tio. Cuma begitu kami lihat, kami uji keterangan saksi khususnya polisi yang tangkap katanya lakukan penyelidikan, tapi ternyata tidak," tuturnya. Seperti diketahui, penyidik Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Tio di kontrakannya, kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan, 14 April 2020.
Baca Juga: Pernah Mengalami Stroke, Kondisi Tio Pakusadewo Semakin Buruk Selama di RutanPolisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram beserta alat hisap sabu alias bong.Tio sendiri didakwa pasal 114 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009, dakwaan Kedua Pasal 111 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009, dakwaan Ketiga Pasal 127 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009.
(*)