"Kalau pasal 114 itu kan banyak yang bilang pasal pengedar, tapi kalau nggak membeli nggak mungkin punya barangnya," tutur Verna.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
"Kalo dari pasal 114 minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, 112 minimal 4 tahun maksimal 20, 127 enggak ada," ucap Verna.
Baca Juga: Dijerat 3 Pasal, Catherine Wilson Terancam 20 Tahun Penjara
Namun, Verna dan Andri selaku kuasa hukum akan membuktikan dalam persidangan selanjutnya, jika Catherine Wilson tidak sebagai pengedar narkoba.
"Soal dakwaan kita sah-sah aja namanya dakwaan, tapi harus dibuktikan juga di pengadilan. Sekarang kita masuk ke agenda pertama pembacaan dakwaan dan langsung ada keterangan saksi penangkap," ucap Andri.
"Soal dakwaan itu sendiri nanti dibuktikan dalam persidangan, unsur-unsurnya kan ada tiga pasal, jadi kalo memang salah satu pasal tidak terbukti tidak bisa diputuskan itu menurut jalur hukumnya kita serahkan saja ke proses persidangan, kita percayakan ke majelis hakim bahwa di sini masih ada keadilan," jelas Andri.
Andri juga sangat optimis bisa meringankan hukuman Catherine Wilson dalam proses persidangan.
"Ya kita si sah-sah aja JPU mendakwa, tapi tetap harus dibuktikan juga kalo tidak terbukti kita bakal adain pledoi kita," tutur Andri.
"Optimis lah," lanjutnya.
(*)