Find Us On Social Media :

Resmi Jalani Rehabilitasi, Kasus Hukum Iyut Bing Slamet Terus Berjalan

By Anggita Nasution, Selasa, 8 Desember 2020 | 17:30 WIB

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono menggelar rilis penangkapan Iyut Bing Slamet, di kantornya, Sabtu (5/12/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution Grid.ID - Mantan artis cilik Iyut Bing Slamet resmi menjalani proses rehabilitasi setalah diamankan pihak reserse narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Johar pada Kamis (3/12/2020) malam.Melihat ini bukan kasus narkoba pertama yang menimpa Iyut, pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional merekomendasikan untuk direhabilitasi.Namun, belum tahu akan direhab di RSKO atau Lido.

Baca Juga: Usai Ditangkap karena Narkoba, Iyut Bing Slamet Sudah Dijenguk Keluarga di Kantor Polisi"Jadi kemarin sudah dilakukan assesmen terhadap Iyut dan hasilnya yang bersangkutan dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan."

"Jadi rekomendasinya dari hasil asesmen adalah yang bersangkutan perlu untuk direhabilitasi paling lama tiga bulan."

"Jadi sekali lagi hasil asesmen yang bersangkutan kita sarankan untuk merehabilitasi. Untuk di RSKO atau di Lido nantinya," tutur Dik Dik Kusnadi selaku kepala BNNK Jakarta Selatan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (8/12/2020).

Baca Juga: Setelah Kedapatan Menggunakan 0,7 Gram Sabu, Iyut Bing Slamet akan Jalani AssessmentKarena ditemukan barang bukti maka proses hukum akan tetap berjalan selama Iyut melakukan proses rehabilitasi. "Jika tidak ada barang bukti polres minta asesmen dan hasilnya segera kami beri rekomendasi terhadap polres, tapi jika ada barang bukti ya kan, ada barang bukti kemudian dari polres minta asesmen itu namanya tim asesmen terpadu."