Find Us On Social Media :

Resmi Jalani Rehabilitasi, Kasus Hukum Iyut Bing Slamet Terus Berjalan

By Anggita Nasution, Selasa, 8 Desember 2020 | 17:30 WIB

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono menggelar rilis penangkapan Iyut Bing Slamet, di kantornya, Sabtu (5/12/2020).

"Jadi ada kepolisian asa kejaksaan, kesehatan, tinjauan dari kesehatan, tinjauan hukum nah itu menjadi bahan untuk hakim, acuan hakim untuk memutuskan perkara nantinya," ucap Dik Dik.Mengingat ini bukan kasus pertama yang menimpa Iyut. Untuk itu pihak kepolisian dan BNN menyarankan Iyut untuk di rehabilitas."Jadi jelas ya ada dua, yang tidak ada barang bukti seperti ini tapi butuh binaan maka dilakukan asesmen dan kebetulan hasil asesmen itu menunjukkan yang bersangkutan memang pengguna, kita tau Iyut itu sebelumnya pernah, maka disarankan, direkomendasikan untuk rehabilitasi," jelas Dik Dik.

Baca Juga: Saat Penangkapan, Iyut Bing Slamet Sedang Bersama Sang Kakak di RumahnyaNantinya hakim akan memutuskan perkara ini dalam persidangan."Tapi sekali lagi kalau ada barang bukti dan proses hukum berjalan itu namanya triten TAT tim asesmen terpadu bergerak melakukan kegiatannya untuk memberikan bahan bagi hakim dalam memutuskan perkara."

"Kita objektif saja melihat dari hasil kan melibatkan dokter dan hasilnya yang bersangkutan tidak terkait dalam jaringan, tidak ada. Dalam aspek hukumnya kita lihat tidak ada jaringan, kemudian dari sisi kesehatan yanh bersangkutan diketahui sebagai pengguna, pengguna on off ya situasional, saya berharap si kasus Iyut ini awal untuk menjadi pembelajaran ya buat siapapun. Saya tau semuanya pada akhirnya menangis," sambung Dik Dik.

Baca Juga: Diam Seribu Bahasa, Iyut Bing Slamet Hanya Bisa Menangis di Hadapan Wartawan saat Ditangkap Polisi Terkait NarkobaPihak BNN memastikan untuk para artis yang menjadi pencandu narkoba untuk bisa disembuhkan dengan cara rehab. "Kami punya niat baik untuk kalangan artis. Bagaimana supaya mereka bisa berhenti dengan cara yang baik," kata Dik Dik.

(*)