Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang lanjutan kasus narkoba artis Tio Pakusadewo akan kembali digelar pada Selasa (15/12/2020) mendatang.
Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari terdakwa.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum, Dr. Santrawan kepada Grid.ID saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (8/12/2020).
"Dari pihak Tio akan ada saksi dua orang dan tiga orang yang akan kami hadirkan pada persidangan minggu depan," ujar Dr. Santrawan.
Rencananya, pihak Tio akan menghadirkan saksi yang meringankannya.
Meski tak dipungkiri, menurut kuasa hukumnya perbuatan Tio itu adalah salah.
Baca Juga: Tio Pakusadewo Jalani Sidang Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Sebut Keterangan Saksi JPU Terlalu Singkat
"Minggu depan itu saksi meringankan dari Tio itu, jadi kita cuma mau menjelaskan tentang kondisinya," kata Dr. Santrawan.
"Dia mengakui ko pemakai aktif yang sudah 10 tahun penggunaannya. Jadi kita gak memungkiri dia sebagai pemakai ko," sambungnya.
Sementara itu, kuasa hukum mengatakan saksi-saksi yang meringankan Tio rencananya dari pihak keluarga atau kerabat terdekatnya.
Baca Juga: Tetap Kreatif, Tio Pakusadewo Bikin Komik Selama di Penjara
"Kita lihat saksi meringankan bisa dari keluarga atau dari teman, sahabat. Tapi yang pasti ada tiga, minimal dua kita ajukan," tuturnya.
Seperti diketahui, penyidik Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Tio di kediamannya, kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan, 14 April 2020.
Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram beserta alat hisap sabu alias bong.
Tio sendiri didakwa pasal 114 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009, dakwaan Kedua Pasal 111 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009, dakwaan Ketiga Pasal 127 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009.
(*)