Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Tio Pakusadewo sudah mendapatkan assesment dari BNN untuk melakukan rehabilitasi.
Bahkan bukti assesment itu akan diajukan kepada majelis hakim pada saat pembaca nota pembelaan atau pledoi nanti.
"Nanti di pledoi kami akan ajukan juga, sudah kami sampaik ke majelis hakim. Bahwa ada surat dari BNN yang akan kami ajukan sebagai bukti surat nanti," ujar Dr. Santrawan, kuasa hukum Tio Pakusadewo saat kepada Grid.ID saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (8/12/2020).
Baca Juga: Tio Pakusadewo Akan Hadirkan Saksi Meringankan pada Sidang Pekan Depan
Yang menjadi alasan pihak Tio mengajukan rehabilitasi salah satunya masalah kesehatan Tio yang kini sudah mulai menurun.
"Kita tidak memungkiri bahwa terjadi penggunaan barang haram ini. Tetapi untuk penggunaan ini yang bersangkutan sebaiknya direhabilitasi," ucap Dr. Santrawan.
"Kondisinya lagi gak bagus. Ngobrol-ngobrol tapi dia butuh perawatan, untuk stroke nya harus ada perawatan, tidak dibiarin begitu," lanjutnya.
Sementara itu rencananya pihak Tio akan menghadirkan saksi untuk meringankan hukuman pria 57 tahun itu.
"Minggu depan itu saksi meringankan dari Tio, jadi kita cuma mau menjelaskan tentang kondisinya," kata Dr. Santrawan.
"Kita lihat saksi meringankan bisa dari keluarga atau dari teman, sahabat. Tapi yang pasti ada ada tiga, minimal dua kita ajukan," tuturnya.
Baca Juga: Tio Pakusadewo Jalani Sidang Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Sebut Keterangan Saksi JPU Terlalu Singkat
Seperti diketahui, penyidik Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Tio di kediamannya, kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan, 14 April 2020 lalu.
Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram beserta alat hisap sabu alias bong.
Tio sendiri didakwa pasal 114 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009, dakwaan Kedua Pasal 111 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009, dakwaan Ketiga Pasal 127 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009.
(*)