Find Us On Social Media :

Tak Berkutik Saat Dengar Tuntutan Penjara Maksimal 20 Tahun, Catherine Wilson Pasrah: Saya Menerima Pak Hakim

By None, Selasa, 8 Desember 2020 | 19:48 WIB

Artis dan model Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020).

Grid.ID - Aktris Catherine Wilson terlihat tenang ketika menghadapi proses persidangan terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

Catherine Wilson menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Depok, Depok, Jawa Barat, Selasa (8/12/2020).

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya hukuman minimal 4 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara.

Agenda sidang dakwaan itu digelar secara virtual. Catherine Wilson menjalani sidang dari Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat.

Sedangkan majelis hakim, JPU, dan pengacara Catherine Wilson, di Pengadilan Negeri Depok.

Baca Juga: Kuat Mental Sandang Status Pacar Ayu Ting Ting, Adit Jayusman Disebut sang Biduan Tak Mungkin Berani Aneh-aneh: Sesuai yang Aku Mau

Wanita yang akrab disapa Keket itu tampak dari layar televisi plasma menjalani sidang bersama terdakwa yang ditangkap bersamanya yakni Jumadi.

"Sehat yang mulia," kata Catherine Wilson saat menjawab pertanyaan Hakim soal kesehatannya.

Kemudian, ketua majelis hakim mempersilakan JPU membacakan isi dakwaannya kepada wanita berusia 39 tahun itu.

Dalam dakwaannya, Catherine Wilson dijerat 3 pasal yakni pasal 114 subsider pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal atau paling lama 20 tahun penjara," kata JPU, Rozi Juliantono saat sidang.