Seperti diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Catherine Wilson dan seorang pria ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson.
Selain itu, ditemukan alat hisap sabu atau bong, dan ponsel.
Catherine Wilson dibawa penyidik dan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta ke Lemdikpol RS Selapa, Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).
Kemudian, kasus Catherine Wilson dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok.
Kemudian model itu dititipkan ke Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat, pada 17 November 2020.
Terima hukuman
Catherine Wilson menjalani sidang kasus narkoba untuk pasal berlapis.
JPU menjerat Catherine Wilson dengan pasal 114 dan pasal 112 jo pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal atau paling lama 20 tahun penjara," kata JPU, Rozi Juliantono di sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (8/12/2020).