Grid.ID - Aktris Catherine Wilson terlihat tenang ketika menghadapi proses persidangan terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Catherine Wilson menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Depok, Depok, Jawa Barat, Selasa (8/12/2020).
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya hukuman minimal 4 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara.
Agenda sidang dakwaan itu digelar secara virtual. Catherine Wilson menjalani sidang dari Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat.
Sedangkan majelis hakim, JPU, dan pengacara Catherine Wilson, di Pengadilan Negeri Depok.
Wanita yang akrab disapa Keket itu tampak dari layar televisi plasma menjalani sidang bersama terdakwa yang ditangkap bersamanya yakni Jumadi.
"Sehat yang mulia," kata Catherine Wilson saat menjawab pertanyaan Hakim soal kesehatannya.
Kemudian, ketua majelis hakim mempersilakan JPU membacakan isi dakwaannya kepada wanita berusia 39 tahun itu.
Dalam dakwaannya, Catherine Wilson dijerat 3 pasal yakni pasal 114 subsider pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal atau paling lama 20 tahun penjara," kata JPU, Rozi Juliantono saat sidang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Catherine Wilson dan seorang pria ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson.
Selain itu, ditemukan alat hisap sabu atau bong, dan ponsel.
Catherine Wilson dibawa penyidik dan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta ke Lemdikpol RS Selapa, Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).
Kemudian, kasus Catherine Wilson dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok.
Kemudian model itu dititipkan ke Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat, pada 17 November 2020.
Terima hukuman
Catherine Wilson menjalani sidang kasus narkoba untuk pasal berlapis.
JPU menjerat Catherine Wilson dengan pasal 114 dan pasal 112 jo pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal atau paling lama 20 tahun penjara," kata JPU, Rozi Juliantono di sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (8/12/2020).
Saat sidang, Catherine Wilson tidak mempermasalahkan pasal-pasal dalam dakwaan dan ancaman hukuman yang bakal menimpanya.
"Saya menerima Pak Hakim," ucap Catherine Wilson.
Pasal yang memberatkan hukuman artis itu pasal 114.
Pasal itu berbunyi setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Pasal tersebut kerap digunakan untuk pengedar atau bandar narkotika.
Kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono dan Andri Hartoni mengatakan bahwa pasal 114 tidak layak menjerat kliennya.
"Ya memang itu hak dari jaksa ya. Cuma kan ini pengadilan, kita lihat saja proses hukumnya seperti apa," ucap Andri Hartoni.
"Benar, yang jelas kami saat ini mengikuti proses hukum dalam persidangan saja," ucap Verna Wahono menimpali perkataan rekan kerjanya.
Andri Hartoni mengatakan, dia ingin JPU membuktikan tentang alasan Catherine Wilson dikenakan pasal untuk pengedar atau bandar narkoba.
"Kami hanya ingin jaksa membuktikan pasal tersebut. Pastinya kami juga meminta jaksa membuktikan sangkalan pasalnya tersebut," ujar Andri Hartoni.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sikap Catherine Wilson saat Dituntut Jaksa Penuntut Umum Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun
(*)