Emi menyampaikan, mutasi tersebut diberitahukan setelah ia dihubungi Koordinator, Administrasi Pendidikan, dan Kebudayaan Kecamatan Mojolaban.
Tak disertai alasan yang jelas, surat pernyataan mutasi tersebut, diakui Emi, sangat mengecewakan.
Terlebih, ia harus menempuh jarak yang cukup jauh sekali mengajar.
"Salah apa saya dimutasi tanpa alasan jelas," katanya, Senin (7/12/2020).
"Rumah saya di Palur (Mojolaban), ke sekolah jaraknya sekitar 30 kilometer, kalau pulang pergi, ya sekitar 60 kilometer," jelasnya.
Mengaku tak pernah melakukan kesalahan dan dan melanggar kode etik PNS, Emi menyampaikan kebijakan mutasi pegawai itu dinilai tak sesuai mekanisme yang berlaku.
"Apa karena saya pengurus Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Sukoharjo lantas dimutasi tanpa alasan," terangnya.
"Ini tidak manusiawi karena saya sudah sepuh yang harus bolak-balik 60 kilometer setiap hari," tambahnya.
Tak hanya dirinya, Emi mengaku dimutasi bersama lima guru PNS lainnya.
Mengaku tak terima, para PNS yang dipindahtugaskan tanpa alasan yang jelas itu mengaku akan menempuh jalur hukum.