Find Us On Social Media :

Hampir Pensiun dari Jabatannya, Guru SD di Sukoharjo Dimutasi dan Harus Tempuh Jarak 60 Kilometer Sekali Mengajar : Ini Tidak Manusiawi karena Saya Sudah Sepuh

By Novia, Rabu, 9 Desember 2020 | 08:45 WIB

Ilustrasi guru mengajar.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Seperti diketahui masa pensiun guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki batasan dan ketetapan usia.

Namun, bagi guru yang memasuki masa pensiun biasanya akan diminta untuk mengabdi guru hingga ada guru PNS pengganti.

Meskipun demikian dikutip dari web Kemdndikbud.go.id, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) sudah menetapkan bahwa masa pensiun guru PNS tetap di usia 60 tahun.

Namun sayang, kali ini berita kurang sedap tengah menimpa seorang guru SD di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Baca Juga: Anaknya Sukses Jadi Biduan Ibu Kota, Ayah Ayu Ting Ting Tak Pernah Ambil Gaji PNS Selama 9 Tahun yang Jumlahnya Fantastis, Tapi Menangis Saat Ingat Hal ini

Memasuki masa pensiun yang tinggal 3 tahun, guru SDN Demakan 01 Kecamatan Mojolaban itu justru dimutasi.

Parahnya lagi, guru yang sudah berusia 57 tahun itu harus menempuh perjalanan 60 kilometer sekali mengajar.

Guru bernama Emi Sugati itu diketahui telah dimutasi ke SDN Kecamatan Weru, Kabupaten, Sukoharjo.

Tak disertai alasan yang jelas, Emi Sugati mengaku kecewa dengan hal tersebut.

Baca Juga: Tak Pernah Ambil Gajinya Sejak Ayu Ting Ting Jadi Penyanyi Dangdut Sukses dengan Hasil yang Melimpah Ruah, Ayah Rozak Malah Pilih Lakoni Profesi ini Usai Pensiun Jadi PNS

Dikutip dari TribunSolo.com, Selasa (8/12/2020), Emi mengaku telah dipindah kerjakan pada awal Desember bulan ini.

Emi menyampaikan, mutasi tersebut diberitahukan setelah ia dihubungi Koordinator, Administrasi Pendidikan, dan Kebudayaan Kecamatan Mojolaban.

Tak disertai alasan yang jelas, surat pernyataan mutasi tersebut, diakui Emi, sangat mengecewakan.

Terlebih, ia harus menempuh jarak yang cukup jauh sekali mengajar.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Didi Riyadi Akui Tak Ada yang Kuat Pacaran Dengannya, Hingga Pesona Adik Irwan Mussry yang Jadi Wakil Presdir Perusahaan Terkemuka dan DJ Tahun 80-an

"Salah apa saya dimutasi tanpa alasan jelas," katanya, Senin (7/12/2020).

"Rumah saya di Palur (Mojolaban), ke sekolah jaraknya sekitar 30 kilometer, kalau pulang pergi, ya sekitar 60 kilometer," jelasnya.

Mengaku tak pernah melakukan kesalahan dan dan melanggar kode etik PNS, Emi menyampaikan kebijakan mutasi pegawai itu dinilai tak sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Ingin Buktikan Sendiri Kinerja Bawahannya yang Sering Dikeluhkan Warganya, Wali Kota Ini Nyamar Jadi Penyandang Disabilitas, Hasilnya Tak Terduga

"Apa karena saya pengurus Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Sukoharjo lantas dimutasi tanpa alasan," terangnya.

"Ini tidak manusiawi karena saya sudah sepuh yang harus bolak-balik 60 kilometer setiap hari," tambahnya.

Tak hanya dirinya, Emi mengaku dimutasi bersama lima guru PNS lainnya.

Mengaku tak terima, para PNS yang dipindahtugaskan tanpa alasan yang jelas itu mengaku akan menempuh jalur hukum.

Baca Juga: Calon PNS Wajib Catat Kabar Terbaru Penerimaan CPNS 2019, Peserta Wajib Tahu Penentuan dan Cara Cek Kelulusan Untuk Bisa Segera Lakukan Ini

Mereka juga berencana mengadu ke KASN agar kebijakan mutasi guru PNS yang dianggap melanggar aturan dibatalkan.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, Darno, mengatakan tidak mengetahui secara jelas ihwal mutasi guru PNS tersebut.

"Itu kewenangan Bupati (Sukoharjo)," jawabnya singkat.

(*)