Find Us On Social Media :

Menuai Kontroversi, Inilah Penjelasan Ketua Umum FPI versus Polisi atas Tewasnya 6 Pengikut Habib Rizieq Shihab

By Novia, Rabu, 9 Desember 2020 | 09:15 WIB

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan kronologi penyerangan kepada polisi yang dilakukan pengikut pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020).

"Kami mohon doa, agar satu mobil yang tertembak berisi enam orang laskar yang diculik agar diberi keselamatan," pungkasnya.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Lawan Nikita Mirzani, Mantan Pengacara Sajad Ukra Bela Ustaz Maaher dan Habib Rizieq, Hingga Nia Ramadhani Pusing Beri Kado Buat Mertua yang Tajir Melintir

Sementara itu, pihak kepolisian yang dituduhkan ikut terlibat menyampaikan pernyataan yang cukup kontras.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil menyampaikan penembakan tersebut dilatarbelakangi oleh korban yang dikabarkan telah melakukan penyerangan terhadap jajarannya saat menjalani tugas penyelidikan kasus Rizieq.

"Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS, dan meninggal dunia sebanyak enam orang," ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Senin.

"Terkait itu, kami Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan kebenaran info itu. Ketika anggota kami mengikuti kendaraan yang diduga adalah pengikut MRS, kendaraan petugas dipepet, kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam," tegasnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Dipanggil Polisi karena Hadiri Hajatan Habib Rizieq, Arteria Dahlan Bilang Begini: Justru Itu Bagus!

Melansir informasi dari TribunewsBogor.com, 6 jenazah yang diduga pengikut Habib Rizieq Shihab (HRS) dikabarkan bakal dimakamkan di Megamendung, Kabupaten Bogor Bogor.

Keenam korban penembakan iturencananya akan dimakamkan, Selasa (8/12/2020).

Namun, pihak kepolisian mengaku tidak mengetahui bagaimana kondisi dan kabar yang pasti.

"Kalau (kabar) itu saya belum update ya, pemakamannya di mana. Tapi kan pemakaman itu keinginan keluarga ya, tak bisa saya atur juga."

"Tak ada batasan harus KTP, kalau pemakaman itu siapa aja boleh dimakamkan atas alasan kemanusiaan," ungkapnya.

(*)