Bersenjatakan sebilah pisau, tindak nekat UA sempat dihalangi warga sekitar.
Namun korban yang tengah tertidur di kamar kontrakan tak dapat menghindari tindak nekat UA.
Korban kini mengalami luka tusuk di bagian bahu dan lengan.
Laporkan tindak nekat tersebut pada polisi, UA kini tengah dijerat pasal 351 KUH Pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mengutip dari TribunMataram.com, cemburu buta berujung tindakan brutal juga terjadi di Banjar Baru, Kalimantan Selatan.
Korban EC (36) disebutkan tewas setelah dianiaya kekasihnya YD (27).
Bermula dari tuduhan selingkuh, YD naik pitam dan menghabisi nyawa kekasihnya saat berada di dalam mobil.
Dibenarkan Kabid Humas Polda Kalsel Kombes M Rifa'i, kejadian dikonfirmasi berlangsung Sabtu (18/7/2020) malam.
Panik menghabisi nyawa kekasihnya, YD lantas membungkus jasad EC dengan karung dan membuangnya ke semak-semak di Jalan Kapten Piere Tindean, Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dengan niat menghilangkan jejak.
(*)