Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Bermula dari percikan api cemburu lantaran mantan kekasihnya sudah memiliki pacar baru, seorang pria berinisial UA (27) justru melakukan tindakan nekat.
Minggu (6/12/2020), UA nekat menusuk seorang pria yang diduga telah menjadi kekasih baru mantannya.
Di Jalan Sahabat Baru, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, UA nekat melakukan tindak penusukan.
Dikutip dari Kompas.com, Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R. Manurung telah membenarkan adanya tindak nekat tersebut.
"Ya, benar bahwa kami telah menerima adanya laporan terkait kasus penganiayaan tersebut dan pelaku telah berhasil kami amankan," ujar Kompol R. Manurung, Rabu (9/12/2020).
Manurung menjelaskan, kejadian bermula saat UA menghampiri mantan kekasihnya dan minta balikan.
Namun sayang, permintaan UA untuk menjalin hubungan kembali ditolak sang mantan, lantaran sudah memiliki pacar baru.
"Mendengar pernyataan mantan kekasihnya kemudian pelaku naik pitam dan langsung menghampiri korban," ujar Manurung.
Alhasil, UA langsung menghampiri rumah kontrakan pacar baru mantannya.
Bersenjatakan sebilah pisau, tindak nekat UA sempat dihalangi warga sekitar.
Namun korban yang tengah tertidur di kamar kontrakan tak dapat menghindari tindak nekat UA.
Korban kini mengalami luka tusuk di bagian bahu dan lengan.
Laporkan tindak nekat tersebut pada polisi, UA kini tengah dijerat pasal 351 KUH Pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mengutip dari TribunMataram.com, cemburu buta berujung tindakan brutal juga terjadi di Banjar Baru, Kalimantan Selatan.
Korban EC (36) disebutkan tewas setelah dianiaya kekasihnya YD (27).
Bermula dari tuduhan selingkuh, YD naik pitam dan menghabisi nyawa kekasihnya saat berada di dalam mobil.
Dibenarkan Kabid Humas Polda Kalsel Kombes M Rifa'i, kejadian dikonfirmasi berlangsung Sabtu (18/7/2020) malam.
Panik menghabisi nyawa kekasihnya, YD lantas membungkus jasad EC dengan karung dan membuangnya ke semak-semak di Jalan Kapten Piere Tindean, Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dengan niat menghilangkan jejak.
(*)